Mediapemuda.com - Bupati Cirebon Bersama OPD Terkait, Harus Segera Lakukan Sidak Perihal Dana Talangan Proyek Dana Desa (DD) Yang Di Duga Bersumber Dari Rentenir bernama ibu Darini di kecamatan Klangenan kabupaten Cirebon.
Maraknya praktek RENTENIRISASI di masyarakat khususnya Desa-desa di kecamatan Klangenan, kini di duga sudah melebar memasuki proyek-proyek Desa dengan kemudahan, sebelum DANA DESA tersebut cair enam bulan bahkan sampai sembilan bulan sebelum proyek di mulai dana talangan tak berizin bisa cair dadakan.
Saat wartawan Media Pemuda berinisial (MR) menemui ibu DARINI di kediamannya sekitar pukul 14.30 WIB, Jum'at (10/10/2025) di desa Jemaras lor blok Penjalinan kecamatan Klangenan yang megah bertingkat dan mewah kami melakukan wawancara terkait hal tersebut, beliau mengakui meraup keuntungan 10 % ketika pengembalian dan ada potongan biaya admin yang enggan di sebutkan, begitupun selain ke proyek DANA DESA konsumen jasa keuangannya adalah para petani sekitar desa Jemaras lor dan Jemaras kidul terkadang petani-petani di sekitar kecamatan Klangenan yang kepeped.
Yang di takutkan masyarakat sekitar adalah cara jasa penagihannya yang kerap garang dan memaksa apabila lewat dari perjanjian agunan atau jaminan akan di sita atau nambah biaya bunga dan denda, sehingga pembayaran hutang tidak selesai-selesai karena kerap kali di suruh bayar bunganya saja informasi ini di himpun di sekitar masyarakat Jemaras.
Sementara itu, narasumber dari CONTROL COCIAL PARTICIPANT PUBLIC KETUA FORUM SILATURAHMI PEMUDA CIREBON (FSPC) yang sedang mengunjungi acara khaul buyut NYI GEDE Jemaras kidul sdr (SM) di mintai sumbangsih saran dan pendapat oleh awak Media Pemuda mengenai hal ini, dengan gaya bicaranya yang lantang beliau menegaskan bahwa apapun itu bentuknya ketika di duga berpraktek ke sosial publik apalagi ke badan publik atau aparatur yang terkait di lembaga badan publik pinjaman dana tanpa izin dari BANK INDONESIA (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat di kenakan sanksi PIDANA PENJARA minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berikut denda maksimal sebesar RP. 200.000.000.000,- (Dua Ratus Milyar) karena hal ini marak di sebut dana talangan BANK GELAP yang di duga melanggar Pasal 55 UU NOMOR 03 TAHUN 2011 berikut juga Pasal 137 UU NOMOR 03 TAHUN 2011 JUNTO Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP.
"Beliau juga menyarankan agar tidak terjadi Miss Komunikasi, kepada Bupati Cirebon dan jajaran OPD terkait untuk melakukan sidak agar program KOPERASI MERAH PUTIH berikut himbauan Presiden RI agar rakyat Indonesia tidak terkena RENTENIRISASI juga memohon kepada seluruh APH yang berwenang untuk menindak tegas terkait proses-proses RENTENIRISASI yang menghambat jalannya pemerintahan di tingkat desa khususnya terkait persoalan ini agar terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa CLEAN GOVERNMENT AND GOOD GOVERNANCE. Hal ini jangan di anggap enteng karena ini temuan yang harus segera di tindaklanjuti oleh semua pihak yang berwenang hingga kesiapapun yang ikut turut serta membantu harus di proses secara hukum demi keadilan sosial bagi masyarakat sekitar di zona tersebut dan terciptanya kearifan lokal," tegas ketua FSPC. (Tim)