LPKSM Adipati Adakan Audiensi Pertanyakan Peran Disperindag Dalam Perlindungan Konsumen



Mediapemuda.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen, terutama dalam pengawasan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen. Fungsi ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti menyusun kebijakan perlindungan konsumen, melakukan pengawasan barang beredar, dan memberikan bimbingan serta informasi kepada konsumen. 

DPP LPKSM (Kesatria Cakra Adipati Nusantara) disingkat LPKSM Adipati, mengadakan Audiensi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Jumat 09 Mei 2025. adapun kedatangan para pengurus DPP LPKSM Adipati menanyakan peran Dinas Perindag Kabupaten Cirebon dalam perlindungan konsumen. 

Dalam pelaksanaan audiensi, LPKSM Adipati mempertanyakan beberapa poin pertanyaan diantaranya, 


A. Penyusunan Kebijakan Perlindungan Konsumen ; 

B. Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar ; 

C. Penanganan Pengaduan Konsumen ; 

D. Bimbingan dan Informasi kepada Konsumen ; 

E. Edukasi dan Pemberdayaan Konsumen ; 

F. Peningkatan Kualitas dan Standar Barang ; 

G. Pembinaan dan Koordinasi.

H. RODIYA, S.T., M.M. Selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon, iya menjawab beberapa poin diatas yang dipertanyakan, dari hurup A sampai Hurup G, saat ini bukan lagi sepenuhnya kewenangan Disperindag Kabupaten Cirebon, itu berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014, yang mana kewenangan sepenuhnya berapa di Dinas Perindag Provinsi.

Dikatakan Rodiya, selain beberapa poin yang dipertanyakan, saat ini kewenangan Disperindag Kabupaten Cirebon, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai kewenangan penyelenggaraan urusan metrologi legal yaitu tera, tera ulang yang pengawasannya menjadi kewenangan kabupaten. yang berkaitan dengan satuan ukur, standar ukuran, dan metode pengukuran serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum dalam bidang kemetrologian.

Ditempat terpisah, Ketua Umum LPKSM Adipati Targono, S.E.,S.H melalui Sekertaris Umumnya A. Rocheli, S.Kom menyampaikan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen untuk melakukan usaha-usaha perlindungan konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Dengan demikian, tiap pihak seharusnya dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai peraturan. Salah satu hak konsumen yang penting adalah memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Untuk itu, informasi dan kondisi yang jujur dan benar mengenai barang yang ditransaksikan harus tersampaikan dengan baik.

Menurut Rocheli, Salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya adalah dengan menjamin timbangan atau takaran yang digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang tepat dan benar. Jaminan tersebut dilakukan melalui pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan. Artinya, tujuan pemerintah daerah menyelenggarakan tera/tera ulang dan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) salah satunya adalah dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kualitas barang beredar dan jasa. (Tim)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh johnwoodcock. Diberdayakan oleh Blogger.