Mediapemuda.com - Dengan adanya program nasional koperasi desa merah putih, Pemerintah Desa (Pemdes) Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, kembali lakukan pembongkaran dua gedung milik desa, yang sebelumnya sudah membongkar dua gedung milik desa yang sudah tidak layak, kamis (25/12/2025).
Tanah dan dua Bangunan milik desa, yang tepat di jalan Pangeran Anggabaya, dusun 4 RT 04 RW 08, dua gedung tersebut berdiri sudah puluhan tahun di atas tanah dengan seluas enam puluh meter persegi saat ini sedang di bongkar.
Kegiatan pembongkaran dua gedung milik desa tersebut disaksikan perangkat desa, lembaga BPD, babinkamtibmas, ketua RT, ketua RW, pengurus koperasi desa merah putih, tokoh masyarakat serta para tokoh pemuda.
Dua bangunan gedung milik desa yang di bangun kepemerintahan desa terdahulu, awalnya untuk program kegiatan PKK yang saat ini di sulap untuk kegiatan belajar mengajar taman kanak kanak yang di kelola keluarga. pemerintah desa melakukan eksekusi pembongkaran bangunan milik desa bersifat darurat yang di sebabkan kurangnya lahan untuk rencana di bangunnya koperasi desa merah putih dengan membutuhkan lahan kurang lebihnya seluas sembilan ratus meter persegi.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional yang didasari oleh Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang bertujuan untuk menunjang ekonomi masyarakat desa. Hal tersebut, merupakan tahap awal dari rencana pembangunan fasilitas ekonomi desa, yaitu Untuk sarana penyimpanan atau logistik Gerai Koperasi Desa Merah Putih Sebagai pusat usaha dan pelayanan ekonomi masyarakat desa. Pembangunan ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi Desa melalui pengelolaan koperasi yang lebih profesional.
Supandi selaku Kuwu Desa Guwa Kidul melalui kasi kepemerintahan (juragan) Samadi di sela-sela kesibukannya mengatakan, "pemerintah desa mendukung program pemerintah pusat, di sini lokasi dan letak di bangun koperasi desa merah putih dengan luas lahan yang di butuhkan untuk membangun koperasi desa merah putih kurang lebih sembilan ratus meter persegi," katanya.
"Sebenarnya dua gedung milik desa ini tidak ada rencana untuk dibongkar, tetapi karena ada dari pihak pemborong menolak karena alasan kurangnya lahan, maka dengan hasil musyawarah terpaksa dua bangunan milik desa tersebut di bongkar untuk memenuhi kebutuhan bangunan koperasi desa merah putih," pungkas Samadi.
Disisi lain Turah atau sebut mang Betu sebagai ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Guwa kidul turut mengatakan secara tegas, kami sepakat apa yang menjadi kebutuhan desa apalagi ini sifatnya yang urgent atau mendesak, pemerintah desa hanya menyiapkan lahan untuk membangun sebuah koperasi desa merah putih yang kaitannya dengan program nasional yang memang harus di dukung. "Desa harus membentuk sebuah koperasi, ya harus segera membentuk, jangan di tunda-tunda apalagi desa sudah punya lahan yang strategis, tunggu apa lagi tinggal oke udah selesai," tegas mang Betu. (Red)
