Mediapemuda.com MAJALENGKA – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Jatiwangi Polres Majalengka menggelar Operasi Kepolisian dengan sasaran peredaran Minuman Beralkohol tanpa ijin edar di wilayah hukum Polsek Jatiwangi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 18.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiwangi AKP RUDY DJUNARDI M, S.H., M.H., CPHR. didampingi Panitops 1 Unit Reskrim IPDA AGUS SRI WANDONO, S.H., bersama personel Polsek Jatiwangi dan Anggota Satpol PP Kecamatan Jatiwangi.
Kapolsek Jatiwangi AKP RUDY DJUNARDI M, S.H., M.H., CPHR. menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif guna mencegah terjadinya tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas yang dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.
"Kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Jatiwangi dalam menjaga wilayah agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Peredaran miras tanpa ijin edar berpotensi besar menimbulkan gangguan kamtibmas, untuk itu kami lakukan penertiban secara tegas namun humanis," ujar Kapolsek.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 439 (Empat ratus tiga puluh sembilan) botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang tidak memiliki ijin edar. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Jatiwangi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Jatiwangi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol tanpa ijin, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan. (Yepi)

