Notification

×

Iklan


Iklan

Tarif Parkir Liar Di Stadion Watubelah Sumber Cirebon Tidak Sesuai Perda

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T15:07:05Z

 


Mediapemuda.com - Parkir liar di kawasan Stadion Watubelah Kabupaten Cirebon menjadi sorotan warga, hal itu terbukti saat lokasi yang kini ramai digunakan masyarakat untuk berolahraga dan adanya kegiatan atau acara tertentu lainnya itu justru area parkir dilokasi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan keresahan warga  akibat pungutan parkir yang diduga tak sesuai aturan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan pantauan mediapemuda.com. Walaupun Stadion Watubelah kecamatan Sumber belum terbangun seratus Persen namun stadion tersebut sudah ramai di kunjungi masyarakat dengan berbagai kegiatan dan ditempat itu pemerintah daerah seringkali mengadakan acara-acara besar, seperti halnya acara pelantikan ribuan P3K yang dilaksanakan pada hari Rabu,16/07/2025 sebanyak 1.735 orang pegawai.

Dari sekian banyak peserta yang dilantik tidak heran para sanak saudaranya ikut mengantar sehingga pengunjung yang masuk di stadion tersebut jumlahnya diperkirakan hampir mencapai 6 ribu orang dan masing masing keluarga yang jelas membawa kendaraan terparkir di area tersebut. Setiap pengunjung kendaraan yang memasuki area Stadion Watubelah dikenakan tarif parkir sebesar Rp.3.000,- untuk sepeda motor dan Rp.5.000,- untuk mobil. Jelasnya tarif untuk kendaraan roda dua dan roda empat ini dinilai melebihi ketentuan resmi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Saat ditanya beberapa awak media, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah, mengaku terkejut dengan adanya pungutan parkir di Stadion Watubelah. "Saya baru tahu informasi soal ini, karena kami memang tidak mengelola parkir di stadion tersebut," ujarnya.

"Ia menegaskan bahwa berdasarkan Perda tarif parkir resmi adalah Rp.2.000,- untuk sepeda motor dan Rp.4.000,- untuk mobil. Dengan demikian tarif kendaraan roda dua Roda empat di Stadion Watubelah sudah termasuk pelanggaran dan masuk katagori "Pungli" kalau tarifnya melebihi yang ditentukan itu jelas sudah melanggar aturan, Kata Hilman. Dirinya akan berkoordinasi dengan Disparpora dan aparat kepolisian untuk menertibkan praktek parkir liar oleh oknum pengelola parkir," jelasnya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update